Pada tanggal 3 Februari 2025, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS), secara resmi menyerahkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penyerahan diri ini dilakukan setelah IFS ditetapkan sebagai buronan terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh IFS dan beberapa oknum lainnya. Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, IFS ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024. Ia diduga terlibat dalam praktik pemotongan ADD sebesar 18% dari setiap desa di Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2023.

Dari hasil audit, kerugian negara akibat tindakan IFS dan rekan-rekannya diperkirakan mencapai Rp 5.794.500.000. Kasus ini terungkap setelah beberapa kepala desa melaporkan adanya tekanan untuk membayar kewajiban yang tidak sesuai dengan prosedur.

Proses Hukum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IFS melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Namun, setelah beberapa waktu, ia memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Adre W. Ginting menyatakan, “Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”

Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya juga telah ditetapkan, yaitu Akhiruddin Nasution, seorang tenaga honorer di Dinas PMD, dan MKS, seorang ASN di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan. Akhiruddin saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Tindakan Korupsi yang Dilakukan

Modus operandi yang digunakan oleh IFS dan rekan-rekannya adalah dengan memaksa kepala desa untuk membayar sejumlah uang sebagai syarat pencairan ADD. Uang hasil pemotongan tersebut diduga diserahkan di berbagai lokasi, termasuk di kantor Dinas PMD dan Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap peraturan yang ada.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Mereka berupaya untuk menangkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini. “Kami akan terus melakukan upaya untuk menangkapnya,” ujar Adre W. Ginting.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap agar tindakan tegas diambil terhadap para pelaku korupsi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Penyerahan diri Ismail Fahmi Siregar menandai langkah awal dalam proses hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa dapat diminimalisir, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat secara efektif.